Minggu, 22 Juni 2008

Pengertian Mailing List

Mailing List (juga dikenal dengan sebutan milis) adalah sebuah komunitas maya di Internet yang merupakan kumpulan orang-orang yang memiliki minat yang sama. Untuk menjadi anggota sebuah mailing list, seseorang harus mendaftarkan alamat email yang dimilikinya ke dalam mailing list tersebut.

Pengertian Blog


blog atau weblog adalah catatan pribadi sesorang di internet. berisi informasi yang sering di update dan kronologis. blog lebih identik dengan sebuah diary. perbedaan mendasar adalah bahwa blog bisa dibaca siapa aja. banyak blog yang fokus terhadap satu objek informasi, misalnya politik, web design, olah raga dll. tapi kebanyakan blog itu lebih seperti jurnal pribad yang berisi informasi perjalanan dan kehidupan sehari-hari seseorang blogger (baca: tukang ngeblog :D) dan pemikirannya.

beberapa ciri blog :

  • isi utama biasanya berupa informasi yang bersifat kronologis, dan terbagi menjadi beberapa kategori
  • terdapat arsip untuk berita atau informasi lama
  • ada tempat buat orang lain meninggalkan pesan atau memberi komentar
  • biasanya terdapat link ke web/blog favorit atau yang sering dikujungi, biasanya disebut blogroll
dan beberapa fasilitas lainnya, namun sebagian besar blog/weblog memiliki fasilitas seperti disebut diatas. membuat blog nggak harus punya domain atau hosting, karena saat ini banyak sekali penyedia layanan untuk pembuatan blog secara gratis, misalnya blogger, pitas, blopgdrive dll. persyaratannya juga nggak susah, nggak harus ngerti pemrograman ato web design untuk punya blog, karena sudah disediakan template yang bisa dipilih dan diubah. so jangan sampe ketinggalan, buruan daftar dan mulai nge-blog. kalo jaman dulu, punya imel ajah udah keren, sekarang nggak lagi, sekarang jamannya bikin blog dan punya blog.

Selasa, 03 Juni 2008

Jakarta (ANTARA News) - Ahli Hukum Pajak dari Universitas Indonesia (UI) Prof Gunadi berpendapat, fungsi utama hukum pajak bukan untuk memidanakan seseorang melainkan untuk mengamankan penerimaan negara.

"Kalau wajib pajaknya menyatakan bersedia membayar kerugian negara yang dituduhkan, dengan sendirinya ancaman pidananya tidak perlu dilanjutkan," ujarnya di Jakarta, Rabu.

Karena itu, katanya, dalam kasus Asian Agri tidak perlu diberlakukan tindak pidana jika Asian Agri bersedia membayar denda pajak.

Apalagi, kata Gunadi yang juga Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ancaman pidana dalam hukum pajak hanya sebagai solusi terakhir.

Soalnya, katanya, ancaman tindakan represif hanya untuk mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya kepada negara.

"Kalau wajib pajaknya kemudian menaati hukum dengan membayar kerugian negara, untuk apalagi memidanakan orangnya," katanya.

Karena itu, lanjutnya, penyelesaian di luar pengadilan dalam hukum pajak merupakan pilihan pertama dalam penyelesaian kasus pajak.

"Kalau wajib pajaknya tidak mau membayar juga kerugian negara, barulah ancaman represifnya boleh dijalankan," tambahnya.

Sementara itu, Manajer Komunikasi Perusahaan PT Asian Agri Rudy Sinaga mengatakan, pihaknya berharap proses pemeriksaan pajak oleh Ditjen Pajak yang dipimpin oleh Darmin Nasution bisa segera selesai karena sudah terlalu lama.

"Harapan kami Dirjen Pajak bekerja lebih cepat lagi sehingga kami bisa melakukan verifikasi terhadap berbagai tuntutan yang ada," katanya.

Pembayaran pajak plus denda bagi kasus Asia Agri juga didukung oleh anggota Komisi XI DPR Rama Pratama.

Menurut Rama, penyelesaian kasus penggelapan pajak lebih menguntungkan bagi negara jika diselesaikan di luar pengadilan.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan penyelesaian kasus penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri dapat dilakukan di luar pengadilan.(*)

;;

Template by:
Free Blog Templates